- Jadwal Pelaksanaan
| No. | Kegiatan | Waktu |
| 1. | Pemanggilan Peserta di SIMPKB | 15 s.d. 21 September 2026 |
| 2. | Lapor Diri Secara Luring | 30 November – 4 Desember 2026 |
| 3. | Orientasi di LPTK | 1 Oktober 2026 |
| 4. | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 1 s.d. 23 Oktober 2026 |
| 5. | Pembelajaran Terbimbing | 17 s.d 23 Oktober 2026 |
| 6. | Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 19 s.d 28 Oktober 2026 |
| 7. | Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) | 19 s.d 27 Oktober 2026 |
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut
- Alur Lapor Diri
- Mengisi konfirmasi kesediaan di SIMPKB
Pengisian diharapkan menggunakan laptop agar tidak ada tampilan yang terlewat. Pastikan tampil pernyataan “telah melakukan konfirmasi Bersedia”. Peserta yang tidak lengkap tahapannya tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 di Universitas Pekalongan dan kami tidak bisa mengubah status itu.
- Kunjungi https://ppg.unikal.ac.id lalu Klik Tombol Lapor Diri PPG Universitas Pekalongan.
- Silahkan Login Username di web Lapor Diri PPG Universitas Pekalongan menggunakan akun email konfirmasi yang ada di SIMPKB peserta, password menggunakan nomor handphone yang ada di SIMPKB (Peserta TIDAK PERLU Mendaftar, karena akun Lapor Diri Sudah kami disediakan sesuai ketentuan diatas)
- Setelah berhasil login, peserta Upload Berkas Pendukung sesuai dengan ketentuan lapor diri poin B
- Melakukan proses lapor diri (registrasi)
Registrasi/lapor diri dilaksanakan secara online (daring). Sesuai jadwal dari Kemdikdasmen yaitu pada tanggal 24-28 September 2026.
- Menyiapkan Berkas Lapor Diri
Untuk keperluan lapor diri, persiapkan berkas (dokumen) berikut dalam bentuk file. Ketentuan mengenai spesifikasi file dapat dilihat setelah daftar berkas ini. Jenis berkas yang disediakan:
- Scan pakta integritas sebagai mahasiswa PPG guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 Universitas Pekalongan yang diunduh pada link atau pada lampiran surat pemberitahuan pelaksanaan PPG dari kemdikdasmen. Lembar pakta integritas ditempel materai Rp 10.000 dan ditandatangani peserta.
- Biodata (mengisi data di web lapor diri) secara lengkap sesuai ketentuan PDDIKTI, adapun yang perlu diperhatikan diantaranya adalah :
- Nama Sesuai dengan yang tertera di Ijazah Terakhir
- Tempat Lahir Sesuai dengan yang tertera di Ijazah Terakhir
- Tanggal Lahir Sesuai dengan yang tertera di Ijazah Terakhir
- NIK Sesuai KTP
- Nama Ibu
- Jika memliliki NPWP (Diketik Angka TANPA TANDA BACA . atau -)
- Alamat Domisili Lengkap dan Jelas (Untuk Keperluan Pengiriman Sertifikat Pendidik)
- Nomer WA Aktif (Untuk Keperluan Komunikasi)
- Scan ijazah S1/D-IV atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bila ijazah S1 belum diterbitkan. Bila ada kesalahan dalam ijazah, lampirkan surat keterangan perbaikan data dari perguruan tinggi asal. Tidak perlu melampirkan Akta IV atau ijazah S2/S3.
- Scan transkrip nilai S1/D-IV
- Scan kartu Tanda Penduduk (KTP)
- File pasfoto berwarna dengan ketentuan :
- Ketentuan umum:
- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang, sisi kiri kanan, ada jarak antara bagian atas kepala dengan batas foto dan proporsional untuk ukuran pasfoto ( lebar : panjang) = 4:6)
- Memakai latar belakang (background berwarna merah polos
- Bukan swafoto (selfie), bukan hasil scan dari foto yang sudah dicetak dikertas, bukan hasil scan dari foto yang sudah dicetak dikertas, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit.
- Usahakan melakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan langsung file studio tersebut (tidak perlu diedit)
- Tidak ada teks apapun didalam foto
- Tidak memakai kacamata
- Tidak memakai bros atau papan nama (name tag) di jas atau baju
- Ketentuan khusus untuk pria
- Memakai jas berwarna hitam polos, memakai kemeja/hem berwarna putih polos dan berkerah dan memakai dasi berwarna hitam polos.
- Tidak memakai kopyah/peci/topi,
- Tidak memakai aksesoris berupa name tag atau bros/pin,
- Tidak ada logo apapun di jas
- Ketentuan khusus untuk wanita
- Memakai jas berwarna hitam polos, memakai kemeja/hem berwarna putih polos dan berkerah dan tidak memakai dasi
- Bagi yang berkerudung: memakai kerudung hitam polos
- Tidak memakai aksesoris berupa nam tag atau bros/pin
- Tidak ada logo apapun dijas
Catatan: aturan ini hanya untuk pasfoto yang akan diunggah. Aturan ini tidak berlaku untuk foto yang tertempel di dokumen (ijazah, transkrip, KTP, SKCK dan surat lainnya yang menggunakan foto).
Contoh pose foto yang benar dapat dilihat di gambar 2. Contoh pose foto yang salah dapat dilihat di gambar 3
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan fasilitas kesehatan yang berwenang (Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, atau instansi kesehatan lain). Tujuan pembuatan surat keterangan bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG” atau kalimat lain dengan maksud yang sama. Tidak ada keharusan dari dokter PNS..
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari kepolisian (bisa Polsek atau Polres atau Polda). Tujuan pembuatan SKCK bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG” atau kalimat lain dengan maksud yang sama.
- Scan surat bebas NAPZA (minimal 3P: Amphetamine, Morphine dan Marijuana) dari instansi yang berwenang mengadakan tes NAPZA (Rumah Sakit, Puskesmas, Kepolisian, BNN, Laboratorium atau instansi kesahatan lain yang berwenang menguji dan membuat surat bebas Napza). Tujuan pembuatan surat keterangan bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG” atau kalimat lain dengan maksud yang sama.
- Scan kartu Keluarga (KK) dan Scan akte kelahiran atau surat kenal lahir dari keluarahan/desa bila tidak memiliki akte kelahiran dan KTP
- Scan NPWP (bagi yang memiliki). Jika memliliki NPWP (Diketik Angka TANPA TANDA BACA . atau -)

Gambar 2 Contoh pose pasfoto yang benar

Gambar 3. Contoh pose pasfoto yang salah. a) foto hasil repro (mengambil gambar dari foto yang sudah dicetak di kertas), b) tidak memakai kerudung hitam, c) tidak memakai jas hitam polos dan dasi hitam polos, d) tidak memakai jas, e) memakai kacamata, f) posisi badan tidak menghadap lurus ke depan, g) tidak memakai background merah, h) perempuan memakai dasi, i) tidak ada jarak antara kepala dengan batas foto, j) ada logo di jas, k) bukan berbentuk persegi panjang, l) bukan portrait, m) foto yang tidak di-crop (jarak kepala dengan sisi atas terlalu besar), n) Foto ditempel di kertas lalu diambil gambarnya
Spesifikasi file:
- Masing-masing berkas (nomor 1-10) berupe file dalam format JPG/JPEG/PDF, dengan spesifikasi dimensi dan ukuran sebagai berikut (dimensi= ukuran panjang x lebar gambar dalam satuan pixel):
- Untuk pasfoto memiliki rasio ukuran lebar : tinggi adalah 4 : 6 (setara pasfoto ukuran 4 x 6), dimensi paling kecil sekitar lebar 600 x tinggi 900 pixel, dan ukuran file tidak lebih dari 512 KB
- Untuk file berkas lain, dimensi paling kecil sekitar lebar 800 x tinggi 600 pixel atau tinggi 800 x lebar 600 pixel (menyesuaikan bentuk berkasnya), dan ukuran file tidak lebih dari 512 KB.
Catatan: Masih dibolehkan dimensi yang lebih dari itu asalkan tidak melebihi 512 KB. Istilah “sekitar” berarti dimensinya boleh tidak tepat seperti yang disebutkan.
- Untuk pasfoto gunakan file asli dari kamera, bukan file yang dicetak di kertas lalu diambil gambarnya dengan scanner atau kamera.
- Untuk dokumen lain, gunakan mesin scanner untuk mendapatkan hasil yang baik. Bila tidak ada scanner, bisa menggunakan kamera atau aplikasi scanner di HP tetapi pastikan tidak miring dan terbaca dengan jelas.
- Berkas yang lebih dari 1 halaman maka harus digabung menjadi 1 file JPG/JPEG. Contoh: transkrip yang berisi 2 halaman maka harus digabung dalam 1 file yang berisi halaman 1 dan halaman 2 (bentuknya menyesuaikan, apakah digabung kiri-kanan atau atas-bawah).

Gambar 4. Contoh transkrip dua halaman yang digabung dalam satu file
- Catatan lain-lain
- Para calon mahasiswa dapat mulai mengurus berkas mulai saat ini (tidak perlu menunggu masa lapor diri dibuka), khususnya surat-surat yang memerlukan waktu untuk pengurusannya (misal SKCK, surat bebas Napza, surat keterangan sehat jasmani, dan pasfoto).
- Harap menggunakan informasi dari grup Telegram PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 Universitas Pekalongan atau media sosial PPG Universitas Pekalongan. Jangan menggunakan informasi dari sumber selain Universitas Pekalongan atau Kemdikdasmen. Jangan mengikuti grup yang bukan berasal dari PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 Universitas Pekalongan karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
- Informasi lain yang berkaitan dengan teknis lapor diri (registrasi), orientasi akademik, pembelajaran di Ruang GTK, dan hal lain yang berkaitan dengan proses PPG akan disampaikan kemudian melalui grup Telegram dan media sosial PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 Universitas Pekalongan.
- Media sosial PPG Universitas Pekalongan
- Website: http://ppg.unikal.ac.id/
- Instagram: @ppgunikal
- Email: ppgunikal@gmail.com
- Admin PPG: 085842124608